Komisi III Minta Masyarakat Pahami Mekanisme Pembahasan RUU di DPR

Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto : Suci/mr
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal meminta masyarakat memahami mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR RI. Hal tersebut disampaikan Cucun menanggapi usulan dibentuknya regulasi baru dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya. Menurutnya, di era saat ini, proses pembahasan RUU tidaklah mudah.
“Presiden sendiri membuat opini DPR jangan banyak buat UU. Sementara masyarakat juga menilai DPR membuat UU tidak selesai. Masyarakat enggak paham mekanisme pembahasan di DPR seperti apa,” papar Cucun saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Tinggi Agama dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer III Jawa Timur di, Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (20/12/2019).
Politisi PKB ini menjelaskan dalam kondisi sekarang ini, DPR RI ingin betul-betul bekerja secara efektif dan efisien. Apalagi adanya opini publik yang dibangun Presiden Jokowi yang tidak mau ada regulasi terlalu banyak. Sehingga, tambah Cucun, pihaknya membutuhkan aspirasi RUU yang ingin disampaikan mitra kerja, sehingga bisa dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
“Bapak-bapak minta untuk mendekatkan keadilan di masyarakat karena luasnya wilayah yang menjadi kewenangan, sehingga dibutuhkan satu regulasi. Jangan sampai tidak tertangani karena tidak cukup dengan Peraturan Menteri atau Keppres, ini perlu undang-undang. Kami menentukan Prolegnas Prioritas 50 RUU saja diprotes dan dinilai kebanyakan nanti enggak selesai dan sebagainya,” terang Anggota DPR RI dapil Jabar II itu.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir tersebut, ia mengharapkan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) turut mensosialisasikan produk Undang-Undang yang telah disahkan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tahu perkembangan hukum yang ada saat ini.
“Perlu sosialisasi baik oleh kami di Komisi III melalui konstituen yang ada juga institusi Kemenkumham sendiri menyampaikan terutama Dirjen Perundang-undangan apa yang terjadi itu disampaikan kepada masyarakat. Kami mengharapkan PR-nya bapak-bapak ini untuk bicara di media,” harap Cucun.
Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya meminta dibetuknya satu regulasi baru untuk membentuk Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Kalimantan Timur, serta pembentukan Kantor Peradilan Militer IV. Karena luasnya daerah kewenangan dua pengadilan tinggi itu.
PTUN Surabaya membawahi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. “Dalam rangka mendekatkan keadilan di masyarakat dan jauhnya jarak wilayah, perlu dibentuk PTUN di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Kaltim, namun UU-nya belum ada,” kata Kepala PTUN Surabaya.
Sementara Kepala Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya menyampaikan kurangnya dukungan sarana dan prasarana serta anggaran. Pihaknya juga mengingingkan dibentuknya regulasi bagi pengembangan Pengadilan Tinggi Militer IV yang membawahi Makasar, Ternate dan Pekanbaru. (sc/sf)